Jangan Sampai Kena Denda Rp500 Ribu, Berikut Daftar Gerbang Tol di Jakarta yang Berlakukan Ganjil Genap

- 27 Mei 2022, 16:40 WIB
Ilustrasi Gerbang Tol.
Ilustrasi Gerbang Tol. /Dok Jasa Marga.

PRFMNEWS - Volume lalu lintas meningkat signifikan di berbagai ruas jalan DKI Jakarta, hal itu yang menjadi alasan utama diadakannya ganjil genap dan bahkan diperluas menjadi 25 ruas jalan di ibu kota, yang sebelumnya hanya 13 ruas jalan.

Demi menjaga lalu lintas agar tetap lancar, sistem ganjil genap juga diberlakukan di beberapa gerbang tol di DKI Jakarta.

Pengguna kendaraan roda empat yang melanggar ketentuan akan ditilang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat pertama.

Pengemudi yang melanggar dan dinyatakan bersalah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Baca Juga: Anak Ridwan Kamil Hilang di Sungai Aare Swiss, Polri Koordinasi dengan Interpol untuk Meminta Yellow Notice

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menjelaskan, kendaraan roda empat atau lebih yang hendak masuk atau keluar gerbang tol, tetapi melintasi ruas jalan ganjil genap tetap akan ditindak.

“Jadi, saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan, begitu juga sebaliknya,” ujar Syafrin seperti dikutip prfmnews.id melalui laman NTMC Polri.

Berikut ini adalah daftar 28 gerbang tol yang masuk ke dalam zona ganjil genap.

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x