Berikut Ketentuan Warna Pelat Nomor Bagi Kendaraan Listrik

- 13 Mei 2022, 10:56 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan
Ilustrasi pelat nomor kendaraan /Pixabay

PRFMNEWS - Kendaraan Listrik memiliki format Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang berbeda dengan kendaraan bermotor pada umumnya.

Diunggah di akun resmi Sat Lantas Polresta Bogor Kota @satlantas_polerstabogorkota aturan terkait TNKB ranmor listrik telah diatur dalam Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 45 Ayat 2 Warna TNKB berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Baca Juga: Pemkab Garut Buka Layanan Operasi Katarak Gratis Bagi 500 Orang Mulai 26 Mei, Cek Cara Daftar dan Tahapannya

Dari gambar yang disertakan pada akun tersebut, pelat nomor khusus kendaraan listrik dengan detail warna biru pada bagian angka masa berlaku.

Sedangkan pada bagian atas plat nomor kendaraan listrik warnanya sesuai dengan peruntukan kendaraan tersebut sebagaimana Pasal 45 ayat 1 pada Perpol Nomor 7 tahun 2021 yaitu:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Baca Juga: Spoiler KKN di Desa Penari Bertebaran di TikTok, MD Pictures Ingatkan Sanksi Pidana

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum; c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah.

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x