Pemudik dengan Penggunaan Seluruh Moda Transportasi Wajib Isi e-HAC dalam Aturan Terbaru Mudik 2022

- 17 April 2022, 18:20 WIB
Simak penjelasan terkait aturan baru pengisian e-HAC oleh penumpang perjalanan domestik dengan transportasi udara.
Simak penjelasan terkait aturan baru pengisian e-HAC oleh penumpang perjalanan domestik dengan transportasi udara. /PIXABAY/StuBaileyPhoto/

PRFMNEWS - Aturan mudik lebaran 2022 berubah. Kini pemudik yang menggunakan seluruh moda transportasi wajib mengisi electronic-Health Alert Card atau e-HAC di PeduliLindungi.

Aturan tersebut dikeluarkan bersama dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022.

Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Persib Bandung Resmi Lepas Sang Kiper Deden Natshir

"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC untuk syarat melanjutkan perjalanan," kata Setiaji selaku Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan dalam keterangannya di laman resmi Kemenkes, dikutip prfmnews.id dari situs setkab.go.id pada Minggu, 17 April 2022.

Dalam pelaksanaannya, penerapan syarat pengisian e-HAC sudah diberlakukan mulai 5 April 2022.

Nantinya akan ada petugas yang memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC.

Pemeriksaan diberlakikan dengan sistem acak, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.

Baca Juga: Bukan Hanya Buat Nafsu Makan, Ternyata Mengkonsumsi Makanan Pedas Bisa Membuat Hidup Lebih Lama, Kata dr. Ema

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x