PRFMNEWS - Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto, meminta kepada pihak polisi untuk menghentikan kasus korban begal menjadi tersangka karena membunuh pembegalnya.
Agus mengungkapkan, orang yang seharusnya korban tapi menjadi tersangka, membuat masyarakat menjadi takut untuk melawan kejahatan.
"Berhenti menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. serangan harus lawan bersama," ungkap Komjen Agus dikutip dari PMJ News, Sabtu 16 April 2022.
Baca Juga: Korban Begal yang Jadi Tersangka di Lombok Ditangguhkan Penahanannya
Agus juga mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan polisi tersebut dalam menangani kasus ini, jangan sampai terkesan merusak keadilan masyarakat.
"Hal itu jadi pedoman kami," tambah Agus.
Agus menyarankan kepada Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan digelarnya perkara dengan mengundang tokoh masyarakat dan agama setempat.
"Saran saya agar Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana. Semuanya untuk diminta saran, masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum," ujar Agus.
Kasus Amaq Sinta viral di masyarakat setelah dirinya dijadikan tersangka oleh Polres Lombok Tengah karena membunuh dua orang begal saat ia berusaha membela diri.
Baca Juga: Polda NTB Ambil Alih Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Malah Jadi Tersangka karena Bunuh Begal
Baca Juga: Heboh Driver Makanan di Yogya Mengaku Jadi Korban Klitih, Ternyata Habis Dianiaya Rekannya Sendiri
Ia menjadi korban begal di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, pada 10 April 2022 pukul 01.30 WITA.
Saat terjadi pembegalan ia membunuh 2 orang bekal sebagai bentuk perlawanannya. Sayangnya, hal tersebut membuatnya menjadi tersangka atas pembunuhan 2 orang bekal tersebut.***