PRFMNEWS - Kasus Amaq Sinta, pria korban begal yang menjadi tersangka karena membunuh begal untuk membela diri menyita perhatian masyarakat.
Hal yang membuat masyarakat geram adalah mengapa seseorang yang tujuannya membela diri dari kejahatan justru dijadikan tersangka.
Baru-baru ini, video lama Menkopolhukam Mahfud MD yang memberikan pernyataan terkait keheranannya polisi menetapkan tersangka kepada korban begal di Bekasi pada 2018 viral di media sosial.
Baca Juga: Korban Begal yang Jadi Tersangka di Lombok Ditangguhkan Penahanannya
Saat itu, Mahfud MD bercerita kepada jurnalis Najwa Shihab terkait betapa kagetnya dirinya ketika remaja yang membunuh orang yang mau membegalnya jadi tersangka.
"Dia ngelawan, dirampas senjatanya lalu digunakan untuk membunuh orang yang mau membunuhnya itu. Kita kaget karena polisi jadikan orang ini tersangka, orang membunuh orang yang akan membunuhnya," kata Mahfud MD dalam kanal Youtube Najwa Shihab pada 9 Juli 2018.
Padahal kata Mahfud MD, berdasarkan hukum seharunya hal tersebut tidak boleh karena korban berusaha membela diri.
Baca Juga: Nurhayati Pelapor Korupsi Jadi Tersangka, Mahfud MD Bereaksi: Tidak akan Dilanjutkan
Baca Juga: Ditanya Wartawan, Ini Jawaban Wakapolres Lombok Tengah Tentang Tips Hadapi Begal
"Menurut hukum kan nggak boleh, karena membela diri," tegasnya.