PRFMNEWS - Seorang pria bernama Amaq Sinta, korban begal yang dijadikan tersangka karena membunuh begalnya untuk membela diri menjadi perhatian masyarakat.
Sebagian masyarakat geram karena Amaq Sinta hanya berusaha melindungi nyawanya dari kekejaman begal, tapi justru dianggap kejahatan.
Usai viralnya kasus, baru-baru ini Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya mengambil alih penanganan kasus yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah itu.
"Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dikutip dari ANTARA, Sabtu 16 April 2022.
Namun perihal pertimbangan Polda NTB hingga menarik kasus tersebut dari penanganan Polres Lombok Tengah, belum disampaikan dalam keterangan tertulisnya.
Diketahui juga, polisi telah menangguhkan penahanan terhadap Amaq Sinta. Ia pun bisa pulang dan kembali bersama keluarganya, meski kasus belum sepenuhnya selesai.
Baca Juga: Korban Begal yang Jadi Tersangka di Lombok Ditangguhkan Penahanannya
Baca Juga: Ditanya Wartawan, Ini Jawaban Wakapolres Lombok Tengah Tentang Tips Hadapi Begal