Kebijakan Terkait THR Bagi Karyawan Magang, Simak Poin Pentingnya

- 15 April 2022, 09:02 WIB
Ilsutrasi THR.
Ilsutrasi THR. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

• Magang hubungan atas dasar perjanjian pemagangan bukan perjanjian kerja. Magang tidak menghasilkan barang dan atau/jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau maupun masyarakat. Melainkan dalam rangka keterampilan dan atau keahlian tertentu.

• Magang hanya memperoleh uang saku dan/atau uang transport bukan menerima upah

• Berdasarkan point diatas sehingga untuk pekerja magang maka tidak berhak untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan.

Baca Juga: Transjakarta Siapkan Shuttle Bus, 11 Halte Ditutup Berikut Daftarnya

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker No.6 Tahun 2016).***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah