• Magang hubungan atas dasar perjanjian pemagangan bukan perjanjian kerja. Magang tidak menghasilkan barang dan atau/jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau maupun masyarakat. Melainkan dalam rangka keterampilan dan atau keahlian tertentu.
• Magang hanya memperoleh uang saku dan/atau uang transport bukan menerima upah
• Berdasarkan point diatas sehingga untuk pekerja magang maka tidak berhak untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan.
Baca Juga: Transjakarta Siapkan Shuttle Bus, 11 Halte Ditutup Berikut Daftarnya
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker No.6 Tahun 2016).***