Kebijakan Terkait THR Bagi Karyawan Magang, Simak Poin Pentingnya

- 15 April 2022, 09:02 WIB
Ilsutrasi THR.
Ilsutrasi THR. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PRFMNEWS – Menyambut hari raya, banyak pekerja yang sangat menanti THR yang akan diberikan oleh perusahaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, menghimbau perusahaan memberikan THR tahun ini.

Selain memberikan THR tepat waktu, Kemnaker juga meminta perusahaan agar membayar secara kontan dan tidak dicicil.

Baca Juga: Ivan Gunawan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Investasi Bodong DNA Pro

Baca Juga: Tata Cara dan Jadwal Penukaran Uang baru Melalui Bank Keliling di Bandung

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Ketenagakerjaan RI (@kemnaker)

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Dikutip prfmnews.id dari akun instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, berikut point terkait ketentuan THR bagi pegawai magang:

Baca Juga: Ini Aplikasi Pengaduan THR 2022 yang Disiapkan Kemnaker

• Magang hubungan atas dasar perjanjian pemagangan bukan perjanjian kerja. Magang tidak menghasilkan barang dan atau/jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau maupun masyarakat. Melainkan dalam rangka keterampilan dan atau keahlian tertentu.

• Magang hanya memperoleh uang saku dan/atau uang transport bukan menerima upah

• Berdasarkan point diatas sehingga untuk pekerja magang maka tidak berhak untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan.

Baca Juga: Transjakarta Siapkan Shuttle Bus, 11 Halte Ditutup Berikut Daftarnya

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker No.6 Tahun 2016).***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah