Ini Aturan Mudik Lebaran Bagi ASN yang Ditetapkan Kemenpan RB

- 14 April 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi arus mudik.
Ilustrasi arus mudik. /Twitter @my_is_may


PRFMNEWS - Di Ramadhan kali ini, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik. Bahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diperkenankan untuk mudik pada lebaran nanti.

Namun begitu, tetap ada beberapa aturan yang harus dipatuhi ASN pada masa mudik lebaran nanti, salah satunya adalah adanya larangan mudik menggunakan mobil dinas.

Aturan mudik bagi ASN ini diatur Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Baca Juga: Jalan Soekarno Hatta Bandung Kembali Makan Korban Jiwa, Warga yang Sering Melintas Keluhkan Masalah ini

Aturan mudik bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” ditegaskan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 13 April 2022 tersebut.

Tjahjo menyampaikan, PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Baca Juga: Pastikan Armada Bus di Terminal Cicaheum Laik Jalan di Masa Mudik, Dishub Jabar Gelar Ramp Check

Baca Juga: Sikap Bucin Alshad Ahmad ke Tiara Andini Dibongkar sang Kakak

“Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah,” ujar Tjahjo dalam SE.

Di dalam SE juga ditegaskan bahwa pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Nomor 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Selain itu, Tjahjo juga mengingatkan bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik, perjalanan ke luar daerah, maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran COVID-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Mimpi Henz Songjanan Menjadi Prajurit TNI Akhirnya Terwujud Setelah Sempat Dipecat Karena Kesalahan Sang Ayah

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, serta penggunaan platform PeduliLindungi,” tandas Menteri PANRB.

Di akhir SE, Menteri PANRB juga meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah