Sebentar Lagi akan Menikah? Ini Loh Prosedurnya, Simak Apa Saja

- 14 April 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi buku nikah.
Ilustrasi buku nikah. /Dok. Kemenag.go.id

PRFMNEWS – Apakah Anda akan menikah dalam waktu dekat atau sudah mempunyai rencana akan menikah? Sebaiknya simak bagaimana prosedurnya.

Dilansir dari akun Instagram @bimasislam, berikut prosedur menikah yang harus kamu ketahui

1. Datang ke KUA Membawa Dokumen Berikut:

- Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan

- Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran

- Pas Foto 2x3 latar biru (4 lembar) beserta softcopynya

Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

2. Pemeriksaan Berkas Nikah oleh Petugas KUA

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x