PRFMNEWS – Apakah Anda akan menikah dalam waktu dekat atau sudah mempunyai rencana akan menikah? Sebaiknya simak bagaimana prosedurnya.
Dilansir dari akun Instagram @bimasislam, berikut prosedur menikah yang harus kamu ketahui
1. Datang ke KUA Membawa Dokumen Berikut:
- Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan
- Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran
- Pas Foto 2x3 latar biru (4 lembar) beserta softcopynya
Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
2. Pemeriksaan Berkas Nikah oleh Petugas KUA