Sebentar Lagi akan Menikah? Ini Loh Prosedurnya, Simak Apa Saja

- 14 April 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi buku nikah.
Ilustrasi buku nikah. /Dok. Kemenag.go.id

- Verifikasi data

- Kelengkapan persyaratan dan rukun nikah

3. Dianjurkan Mengikuti Bimbingan Perkawinan/Bimwin (konsultasikan dengan KUA setempat)

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengatasi Varises Secara Alami? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

4. Biaya Nikah

- Nikah di KUA Rp.0,-

- Pelaksanaan nikah di KUA hanya pada hari dan jam kerja

- Nikah di luar KUA Rp.600.000,- dibayar ke Bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA

5. Pelaksanaan Akad Nikah

- Pemberian buku nikah, diberikan sesaat setelah akad nikah.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah