PRFMNEWS – Apakah ada diantara Anda kehilangan atau buku nikahnya mengalami kerusakan?
Kalo iya, sebaiknya Anda simak artikel ini untuk mengetahui bagaimana cara mengganti buku nikah yang rusak ataupun hilang.
Buku nikah merupakan salah satu dokumen penting yang harus disimpan baik-baik, jangan sampai hilang ataupun rusak.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengatasi Varises Secara Alami? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini
Tetapi jika memang terjadi hal-hal yang tidak diinginkan hingga membuat buku nikah mengalami kerusakan atau hilang, maka Anda masih dapat menggantinya dengan cara diterbitkan duplikatnya oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Dilansir dari akun Instagram @bimasislam, berikut cara menggantinya:
- Jika buku nikah rusak, datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto 2x3 latar biru
- Jika buku nikah hilang, datang ke KUA dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, dan pas poto 2x3 latar biru