Libur Idul Fitri 1443 H Selama 10 Hari Berdampak pada Intensitas Pergerakan Transportasi

- 6 April 2022, 19:42 WIB
Ilustrasi mudik /Antara/ Muhammad Adimaja.
Ilustrasi mudik /Antara/ Muhammad Adimaja. /

PRFMNEWS - Pemerintah RI memutuskan cuti bersama dan libur lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah akan berlangsung selama 10 hari. Kebijakan ini diambil, menyusul kebijakan Pemerintah mengijinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat (Dishub Jabar) A. Koswara mengaku kebijakan tersebut cukup berat untuk jajarannya dalam melaksanakan Operasi Angkutan Lebaran tahun 2022 ini. Pasalnya, hal tersebut akan berdampak pada intensitas pergerakan transportasi, selama arus mudik dan balik Lebaran.

"Makin berat. Kebijakan ini perlu dikaji dampaknya terhadap intensitas pergerakan Transportasi," kata Koswara saat dihubungi pada hari ini Rabu, 6 April 2022.

Baca Juga: Bos Persib Bandung Ungkap Alasan Kontrak Ricky Kambuaya dan Rahmat Irianto Lebih dari Satu Musim

Koswara melanjutkan, pihaknya bersama jajaran lain yang terlibat dalam operasi Angkutan Lebaran baru saja melakukan survei di lapangan terkait kesiapan jalur mudik balik. Menurutnya, kebijakan libur bersama Lebaran ini diprediksi bakal berpengaruh pada pergerakan pemudik yang melonjak tajam.

"Khususnya arus balik perlu diantisipasi yang lewat setelah tanggal 6 Mei. Karena berdasarkan hasil survei, puncak arus balik itu setelah tanggal 6 Mei," jelasnya.

Meski begitu, lanjut Koswara, jika keputusan tentang libur bersama tersebut sudah final, ia berharap masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik, mampu mengantisipasi keberangkatan mereka.

"Harapannya, masyarakat bisa menilai situasi dahulu sebelum memutuskan melakukan perjalanan mudik atau arus balik," pungkasnya.

Baca Juga: Terungkap! Sosok Komedian M Pembeli Konten Porno Dea OnlyFans Adalah Marshel Widianto

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x