PRFMNEWS – Presiden Jokowi mengumumkan perihal penetapan libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.
Melalui konferensi pers di kanal Youtube milik Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Presiden Jokowi menyebut Cuti Bersama dimulai dari 29 April 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022," kata Presiden Joko Widodo pada Konferensi Pers di Youtube Sekretariat Presiden hari ini, Rabu 6 April 2022.
Sedangkan Cuti Bersama adalah tanggal 29 April, kemudian 4, 5, dan 6 Mei 2022.
"Dan menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April 4, 5, dan 6 Mei 2022," lanjut Presiden Jokowi.
Baca Juga: Hitungan BLT Minyak Goreng dari Rizal Ramli, Ternyata Hanya Segini
Menurutnya, keputusan Cuti Bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan sanak saudara di kampung halaman, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan