PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan cuti bersama dan libur lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah mulai tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022. Keputusan ini sebagai kebijakan lanjutan, menyusul kebijakan Pemerintah yang mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik.
Diperkirakan, pada mudik tahun ini bakal terjadi lonjakan volume kendaraan masyarakat, seiring melandainya kasus Covid-19 serta tertundanya mudik ke kampung halaman dalam dua tahun terakhir.
Kementerian Perhubungan sendiri sebelumnya telah melakukan riset dan survey terkait mudik tahun 2022 ini. Berdasarkan hasil survei tersebut, prediksi puncak arus mudik tahun ini diperkirakan terjadi pada hari Jumat 29 April 2022, atau H–3, dan Sabtu 30 April 2022 atau H–2 Idul Fitri.
Pada tanggal tersebut, diperkirakan sebanyak 11,3 juta orang pemudik (5,7 juta di hari Jumat, 5,6 juta di hari Sabtu) bakal melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman mereka.
Sementara untuk puncak jam keberangkatan pemudik, berdasarkan hasil survei yang dilakukan akan terjadi pada rentang waktu pukul 7.00-9.00 pagi, dengan jumlah pergerakan sekitar 16,5 juta orang.
Pemudik Diminta Pelajari Situasi Arus Mudik
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, A. Koswara mengaku keputusan mengenai libur bersama Idul Fitri 1443 Hijriyah tersebut cukup berat untuk jajarannya dalam melaksanakan Operasi Angkutan Lebaran tahun 2022 ini. Pasalnya, hal itu akan berdampak pada intensitas pergerakan transportasi, selama arus mudik dan balik Lebaran.