PRFMNEWS - Presiden Jokowi mengumumkan libur cuti bersama Lebaran 2022 dimulai dari tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022 atau sebanyak 10 hari jika ditambah Sabtu dan Minggu.
Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers virtual melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu 6 April 2022.
Ia merinci tanggal 2 dan 3 Mei 2022 adalah Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Sedangkan Cuti Bersama pada 29 April, lalu 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Baca Juga: Bank Indonesia Sediakan Kas Keliling untuk Menukarkan Uang, Simak Syaratnya
"Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Cuti bersama pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi.
Menurutnya, keputusan terkait cuti bersama ini akan diatur lebih detail oleh kementerian terkait.
Baca Juga: Menko PMK Ungkap Jadwal Cuti Lebaran 2022 Ada 10 Hari, Berikut Tanggalnya
Baca Juga: Berikut 4 Poin Arahan Presiden Jokowi Terkait BLT Minyak Goreng, Penjual Gorengan Termasuk Penerima
"Cuti bersama dapat digunakan untuk silaturahmi dengan keluarga, handai taulan di kampung halaman," sambungnya.
Mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya usai, Kepala Negara meminta masyarakat tetap harus waspada dan segera mendapat vaksin booster.