Libur Idul Fitri 1443 H Selama 10 Hari Berdampak pada Intensitas Pergerakan Transportasi

- 6 April 2022, 19:42 WIB
Ilustrasi mudik /Antara/ Muhammad Adimaja.
Ilustrasi mudik /Antara/ Muhammad Adimaja. /

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, cuti bersama lebaran tahun 2022 ini akan berlangsung selama 10 hari yakni dari 29 April hingga 6 Mei 2022.

"Dalam mudik itu nanti Presiden sudah sudah menyetujui ada libur bersama juga itu akan berlangsung 29 April sampai 6 Mei, jadi ada 10 hari libur bersama atau cuti bersama," kata Muhadjir saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Rabu, 6 April 2022.

Muhadjir menjelaskan, terkait cuti libur lebaran ini nantinya akan diumumkan pemerintah lewat surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.

Jadi nanti akan ditandatangani untuk surat keputusan bersama oleh menpan RB, menteri agama, dan menteri tenaga kerja," katanya.

Dia menyebut, keputusan cuti bersama selama 10 hari ini sudah hampir pasti tinggal menunggu terbitnya SKB tersebut.

Baca Juga: Hitungan BLT Minyak Goreng dari Rizal Ramli, Ternyata Hanya Segini

Nantinya dalam SKB tersebut akan mengatur lebih lengkap terkait aturan cuti lebaran bagi ASN dan masyarakat umum.

"90 persen sudah oke, dan mudah-mudah covid-nya tidak ngamuk, kalau kondisinya seperti sekarang atau di bawah sekarang ini mudik pasti diizinkan," tegasnya.

Dia menegaskan, dengan adanya cuti bersama yang cukup panjang ini, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Dan jangan lupa persyaratan vaksin, yaitu harus sudah vaksin," tegasnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah