"Syariat harus memberikan kepastian, syariat harus memberikan kejelasan," ucapnya.
Ustadz Adi juga tegas memberikan saran agar menggunakan tulisan Arab yang sederhana, mudah dibaca dan jelas.
Karena label halal akan dipakai bukan hanya nasional, melainkan internasional.
"Misalnya, dengan menggunakan Bahasa Arab yang terang: Halal, kemudian dijelaskan dengan Bahasa Indonesia, misalnya Halal. Atau kalau ingin yang paling singkat, itu saja yang sudah familiar bagi masyarakat," ucapnya.
Dia juga menyarankan jika memang lembaga dari Kemenag tersebut telah terbentuk, baiknya tetap menggunakan mereka yang sudah di MUI.
"Boleh jadi yang sudah ada sekarang, tinggal dirubah namanya dari MUI menjadi BPJH Kemenag," ungkap UAH.
Baca Juga: Zelensky Kutuk Serangan Pangkalan Militer Yavoriv
Ustadz Adi Hidayat tetap berkeyakinan bahwa MUI dan ulama di dalamnya sangat memahami mana yang boleh untuk dikonsumsi dan mana yang tidak.
Halal dan haram bagi UAH harus jelas dan terang, untuk menghindari multi tafsir di masyarakat itu sendiri. ***