Tanggapi Logo Halal yang Baru, Ustadz Adi Hidayat Sarankan Penggunaan Bahasa Arab yang Terang dan Jelas

- 15 Maret 2022, 08:40 WIB
Ustadz Adi Hidayat berikan tanggapan soal logo halal Indonesia yang baru dari Kemenag.
Ustadz Adi Hidayat berikan tanggapan soal logo halal Indonesia yang baru dari Kemenag. /YouTube Adi Hidayat Official/

PRFMNEWS - Logo halal yang diresmikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) masih menjadi pembicaraan banyak pihak.

Bentuk logo halal yang dianggap bentuk gunungan wayang hingga huruf yang tak jelas terbaca 'Halal' jadi titik permasalahan.

Berbagai kalangan turut memberikan komentar terhadap logo halal baru tersebut, termasuk Ustadz Adi Hidayat (UAH).

Ustadz Adi Hidayat menyarankan agar logo halal menggunakan tulisan yang jelas dan terang.

Baca Juga: Jokowi Kemah di IKN, Ternyata ini Fasilitas Tenda Presiden saat Bermalam di Titik Nol Nusantara

"Ini bukan perkara seni, ini bukan perkara filosofi, ini masalah syariat yang harus terang," tegas Ustad Adi Hidayat, dikutip prfmnews.id dalam kanal YouTube Adi Hidayat Official pada Selasa, 15 Maret 2022.

Dia mengatakan bahwa dalam Islam perihal halal dan haram itu harus jelas, bukan masalah adat istiadat dan lainnya.

"Ini bukan persoalan adat istiadat. Sekali lagi ini ketentuan syariat yang harus terang, jelas dan mesti terjabarkan dengan sempurna di masyarakat," ucap UAH.

Baca Juga: Penggunaan Label Halal Indonesia Bertahap Selama 5 Tahun, Kemenag: Perlu Penyesuaian

"Syariat harus memberikan kepastian, syariat harus memberikan kejelasan," ucapnya.

Ustadz Adi juga tegas memberikan saran agar menggunakan tulisan Arab yang sederhana, mudah dibaca dan jelas.

Karena label halal akan dipakai bukan hanya nasional, melainkan internasional.

"Misalnya, dengan menggunakan Bahasa Arab yang terang: Halal, kemudian dijelaskan dengan Bahasa Indonesia, misalnya Halal. Atau kalau ingin yang paling singkat, itu saja yang sudah familiar bagi masyarakat," ucapnya.

Dia juga menyarankan jika memang lembaga dari Kemenag tersebut telah terbentuk, baiknya tetap menggunakan mereka yang sudah di MUI.

"Boleh jadi yang sudah ada sekarang, tinggal dirubah namanya dari MUI menjadi BPJH Kemenag," ungkap UAH.

Baca Juga: Zelensky Kutuk Serangan Pangkalan Militer Yavoriv

Ustadz Adi Hidayat tetap berkeyakinan bahwa MUI dan ulama di dalamnya sangat memahami mana yang boleh untuk dikonsumsi dan mana yang tidak.

Halal dan haram bagi UAH harus jelas dan terang, untuk menghindari multi tafsir di masyarakat itu sendiri. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x