Adalah Nurhayati, pelapor dugaan kasus korupsi dana desa yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, setelah melaporkan oknum Kepala Desa yang diduga melakukan korupsi dana desa hingga ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Soal Ramai Isu Bubarkan MUI, Mahfud MD: Jangan Memprovokasi
Atas dugaan kasus korupsi, Nurhayati mengaku melakukan penyelidikan mandiri selama dua tahun. Ia kemudian melaporkan oknum kepala desa tersebut pada pihak yang berwajib.
Namun niat baik Nurhayati itu ternyata berujung kecewa. Nurhayati sebagai pelapor malah balik dijadikan tersangka.
“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap apparat penegak hukum, dimana dalam mentersangkakan saya, saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal,” tutur Nurhayati, seperti dikutip prfmnews.id di Instagram @infotibandung pada Sabtu, 19 Februari 2022.***