Komentari 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Mahfud MD Sebut Kebijakan Presiden Sudah Benar

- 29 September 2021, 10:12 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD ikut berkomentar soal pengangkatan 56 pegawai KPK menjadi ASN di Polri
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD ikut berkomentar soal pengangkatan 56 pegawai KPK menjadi ASN di Polri /Tangkapan Layar Sekretariat Presiden


PRFMNEWS - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ikut berkomentar soal Presiden Jokowi yang menyetujui pegawai KPK diangkat menjadi ASN Polri.

Mahfud meminta kontroversi 56 pegawai KPK tak lolos TWK yang diajukan menjadi ASN Polri segera dihentikan.

"Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," ujar Mahfud dikutip dari unggahan twitternya @mohmahfudmd, Rabu 29 September 2021.

Baca Juga: Pengamat Sebut TWK Sengaja jadi 'Alat' untuk Pecat 56 Pegawai KPK

Mahfud menjelaskan, apa yang diputuskan pimpinan KPK untuk melaksanakan TWK sebagai salah satu rangkaian dari proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sudah sesuai hukum.

"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum," kata Mahfud.

Begitu juga soal kebijakan Presiden Jokowi yang menyetujui keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menarik 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Polri adalah hal yang benar.

Baca Juga: Kapolri Ungkap Presiden Jokowi Setuju Novel Cs Ditarik ke Polri

"Kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," imbuhnya.

Mahfud menegaskan dasar hukum yang membenarkan bahwa Presiden berwenang mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x