Pengamat Sebut TWK Sengaja jadi 'Alat' untuk Pecat 56 Pegawai KPK

- 20 September 2021, 20:42 WIB
Logo KPK
Logo KPK /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.


PRFMNEWS - Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digunakan sebagai instrumen untuk menguji kelayakan pegawai KPK menjadi ASN dinilai hanya alibi saja untuk memecat 56 pegawai KPK.

Sebanyak 56 pegawai KPK non-aktif itu akan diberhentikan dari tugasnya pada 30 September 2021 mendatang karena tidak lolos TWK.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung (FH Unpad), Prof Atip Latipulhayat mengungkapkan, substansi dari TWK tersebut sangat tidak berhubungan dengan perspektif wawasan kebangsaan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Terbanyak Ada di Jawa Barat Menurut Data KPK 2004-2020

Ia menduga itu hanya menjadi jebakan agar ke-56 pegawai KPK bisa dikeluarkan dari lembaga antirasuah itu.

"Substansi tes tersebut yang bukan berisi perspektif wawasan kebangsaan, tapi itu pertanyaan untuk menjebak karena sudah disiapkan bahwa pegawai-pegawai ini akan disingkirkan," kata Prof Atip saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Senin 20 September 2021.

Menurutnya, soal-soal dalam TWK itu hanyalah sebuah justifikasi. Pasalnya pertanyaan-pertanyaannya pun sangat diskriminatif dan tidak ada relevansinya dengan wawasan kebangsaan.

Baca Juga: Gaji Ketua KPK Rp5 Juta per Bulan, tapi Tunjangannya Rp118 Juta, Ini Lho Rinciannya

"Jadi tes TWK itu dijadikan palu godam untuk justifikasi, sebab bagaiamana bisa disebut TWK kalau pertanyaan itu diskriminatif, masuk ranah pribadi, itu tidak ada relevansinya," jelasnya.

Ia juga menyoroti pernyataan Presiden yang 'enggan' mengurusi masalah ini, sebagaimana pernyataan Jokowi yakni 'Jangan apa-apa ke Presiden'.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x