Komentari 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Mahfud MD Sebut Kebijakan Presiden Sudah Benar

- 29 September 2021, 10:12 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD ikut berkomentar soal pengangkatan 56 pegawai KPK menjadi ASN di Polri
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD ikut berkomentar soal pengangkatan 56 pegawai KPK menjadi ASN di Polri /Tangkapan Layar Sekretariat Presiden

Dasar hukum pertama adalah PP Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 3 ayat 1 yang berbunyi "Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS".

Baca Juga: Terungkap! Ombudsman Temukan Pelanggaran di TWK Pegawai KPK, Ini Rinciannya

Kemudian UU Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 13 ayat 5 yang menegaskan bahwa Presiden bisa mendelegasikan hal itu kepada Polri atau institusi lainnya.

"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014," tulisnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo disebut menyetujui keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik 56 pegawai KPK tak lolos TWK menjadi ASN di Polri.

Baca Juga: Angkat Bicara, Jokowi Minta Hasil TWK Tak Jadi Dasar 'Pemecatan' Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Lainnya

Hal ini disampaikan Sigit setelah dirinya berkirim surat kepada Presiden terkait keinginannya tersebut.

Permohonan tersebut mendapat respons positif dari Presiden yang memberikan surat balasan melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) yang diterima pada tanggal 27 September 2021.

"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Sigit dikutip dari ANTARA, Selasa 28 September 2021.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah