Dasar hukum pertama adalah PP Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 3 ayat 1 yang berbunyi "Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS".
Baca Juga: Terungkap! Ombudsman Temukan Pelanggaran di TWK Pegawai KPK, Ini Rinciannya
Kemudian UU Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 13 ayat 5 yang menegaskan bahwa Presiden bisa mendelegasikan hal itu kepada Polri atau institusi lainnya.
"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014," tulisnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo disebut menyetujui keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik 56 pegawai KPK tak lolos TWK menjadi ASN di Polri.
Hal ini disampaikan Sigit setelah dirinya berkirim surat kepada Presiden terkait keinginannya tersebut.
Permohonan tersebut mendapat respons positif dari Presiden yang memberikan surat balasan melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) yang diterima pada tanggal 27 September 2021.
"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Sigit dikutip dari ANTARA, Selasa 28 September 2021.***