Soal Pasal Penghinaan Presiden, Mahfud: Presiden Bilang Terserah

- 10 Juni 2021, 13:40 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).*
Presiden Joko Widodo (Jokowi).* /Setkab/Tangkapan Layar Youtube Sektetariat Kabinet


PRFMNEWS - Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dalam draf RKUHP itu masyarakat bisa dikenai ancaman 3,5 tahun penjara dan jika penghinaan dilakukan lewat media sosial ancamannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara. Aturan ini tertuang dalam BAB II TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Pasal 218 dan 219.

Presiden Joko Widodo menanggapi munculnya lagi pasal penghinaan presiden dengan jawabannya 'terserah'. Hal tersebut disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD saat menanyakan sikap ke Presiden.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Tanggapi Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP: Perlu Edukasi Perbedaan Kritik dan Penghinaan

Mahfud mengatakan, Presiden Jokowi 'angkat tangan' dengan menyerahkan ke legislatif, karena tahu mana yang bermanfaat bagi negara.

"Sebelum jadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada Presiden masuk KUHP saya menanyakan sikap Pak Jokowi. Jawabnya, "Terserah legislatif, mana yg bermanfaat bagi negara," tulis Mahfud dalam cuitan twitternya @mohmahfudmd, Rabu 9 Juni 2021.

Baca Juga: Kritik RUU Penghinaan Presiden, Sudjiwo Tejo : Lebih Merendahkan Martabat Seorang Presiden

Baca Juga: Sembako Kena Pajak 12 Persen, Stafsus Sri Mulyani: Pemerintah Tak akan Membabi Buta

Jokowi dituturkan Mahfud, dimasukkan atau tidaknya pasal tersebut tidak dipermasalahkan Presiden. Sebab, Jokowi selama ini juga sudah sering dihina dan tidak pernah memperkarakan hal tersebut.

"Jadi menurut Pak Jokowi sebagai Presiden "mau memasukkan atau tidak pasal penghinaan kepada Presiden ke KUHP putusannya terserah pembahasan di legislatif; pokoknya apa yang baik bagi negara", tp bagi Pak Jokowi sebagai pribadi masuk atau tidak sama saja, sering dihina juga tak pernah mengadu/memperkarakan," katanya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x