Nurhayati Pelapor Korupsi Jadi Tersangka, Mahfud MD Bereaksi: Tidak akan Dilanjutkan

- 27 Februari 2022, 10:23 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menyebut status tersangka Nurhayati tidak akan dilanjutkan.
Menkopolhukam Mahfud MD menyebut status tersangka Nurhayati tidak akan dilanjutkan. /Instagram/@mohmahfudmd


PRFMNEWS - Menkopolhukam, Mahfud MD merespons surat yang dilayangkan Nurhayati, pelapor dugaan korupsi kepala desa yang malah membuat dirinya juga menjadi tersangka.

Mahfud MD mengakui pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan terkait bentuk kekecewaan Nurhayati.

Mahfud juga menyebut ada kemungkinan bahwa Nurhayati bisa terbebas dari status tersangkanya.

Baca Juga: Kepala Desa di Cirebon Diduga Korupsi Dana Desa, Pelapor Curhat Dijadikan Tersangka

"Polhukam telah berkordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Insyaallah status TSK (Tersangka) tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," tulis Mahfud dalam cuitan twitternya @mohmahfudmd, Minggu 27 Februari 2022.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga meminta Nurhayati tidak perlu jauh-jauh datang ke Kemenkopolhukam, karena persoalannya telah didengar dan sudah ditindaklanjuti.

Ia juga menegaskan, dugaan kasus korupsi kepala desa Citemu, Cirebon tetap dilanjutkan.

Baca Juga: Pemerintah Tak Beri Toleransi Bagi Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Rentenir di Era Digital

"Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan karena lapornya lambat atau karena dugaan lain," terang Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, seorang pelapor yang melaporkan dugaan kasus korupsi dana desa di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat malah dijadikan tersangka.

Adalah Nurhayati, pelapor dugaan kasus korupsi dana desa yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, setelah melaporkan oknum Kepala Desa yang diduga melakukan korupsi dana desa hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Soal Ramai Isu Bubarkan MUI, Mahfud MD: Jangan Memprovokasi

Atas dugaan kasus korupsi, Nurhayati mengaku melakukan penyelidikan mandiri selama dua tahun. Ia kemudian melaporkan oknum kepala desa tersebut pada pihak yang berwajib.

Namun niat baik Nurhayati itu ternyata berujung kecewa. Nurhayati sebagai pelapor malah balik dijadikan tersangka.

“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap apparat penegak hukum, dimana dalam mentersangkakan saya, saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal,” tutur Nurhayati, seperti dikutip prfmnews.id di Instagram @infotibandung pada Sabtu, 19 Februari 2022.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x