PRFMNEWS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak bisa digunakan untuk menjamin beberapa layanan kesehatan.
Hal tersebut diatur dalam Perpres No.82/2018 Pasal 52 tentang Jaminan Kesehatan.
Dikutip prfmnews.id dari akun Indonesia Baik Kominfo hari ini Kamis, 24 Februari 2022 setidaknya ada 21 layanan yang tidak bisa dijamin BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Hindari Makan Buah-buah Ini Jika Memiliki Gangguan Asam Lambung Menurut dr Saddam Ismail
Lihat postingan ini di Instagram
Berikut 21 layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:
1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri)
2. Yang dilakukan faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat
3. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja/jadi tanggungan pemberi kerja