Jokowi Teken Inpres, Jual Beli Tanah Wajib Punya BPJS Mulai 1 Maret

- 19 Februari 2022, 13:32 WIB
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan /.*/Dok. PRFMNEWS


PRFMNEWS - Kebijakan baru berkaitan dengan BPJS kembali dikeluarkan pemerintah pusat. Jual beli tanah atau rumah wajib punya BPJS mulai 1 Maret 2022.

Hal ini merupakan instruksi Presiden Joko Widodo kepada Menteri ATR/Kepala BPN melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dikutip dari akun instagram resmi Kementerian ATR @kementerian.atrbpn, tertulis bahwa kemenetierna harus memastikan peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS.

Baca Juga: Ramai JHT 56, Ini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP

"Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Presiden @Jokowi menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN untuk memastikan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis Kementerian ATR, Sabtu 19 Februari 2022.

Oleh karena itu kembali ditegaskan bahwa masyarakat yang akan melakukan jual beli tanah atau rumah harus menyertai fotokopi kartu peserta BPJS kesehatan dalam transaksinya.

"Peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan," tulisnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian ATR/BPN (@kementerian.atrbpn)

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah BPJS Kesehatan Berikan Dana Bantuan Rp100 Juta? Berikut Fakta Sebenarnya

Baca Juga: Permudah Pasien Daftar Berobat ke Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Hadirkan Sistem Antrean Online

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x