Moeldoko Sebut Aturan Beli Tanah Harus Punya BPJS Bukan Masalah Besar

- 23 Februari 2022, 18:15 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. /PMJNews


PRFMNEWS - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko angkat suara soal polemik masyarakat harus punya kartu BPJS untuk proses jual beli tanah.

Menurut Moeldoko, kebijakan itu tidak seharusnya dipandang negatif. Ia menilai persyaratan ini sangat logis diterapkan karena masyarakat jual beli tanah biasnya dari kalangan ekonomi cukup.

“Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus. Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS,” kata Moeldoko dalam keterangannya, Rabu 23 Februari 2022.

Baca Juga: Instruksi Presiden BPJS Dijadikan Syarat di Berbagai Keperluan, Sektor ini Juga Jadi Perhatian

Sebagai informasi, per 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan ada 236 juta atau sekitar 86% penduduk Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 139 juta diantaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Sementara itu, peserta nonaktif (menunggak/tidak bayar iuran) terhitung sebanyak 32 juta.

Hal ini berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi. Sehingga pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini.

Baca Juga: Jokowi Teken Inpres, Jual Beli Tanah Wajib Punya BPJS Mulai 1 Maret

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden ini, telah mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang.

“Namun perlu menjadi catatan, ketentuan tersebut hanya berlaku pada satu layanan yang menjadi tanggung jawab ATRBPN, yakni hanya jual-beli tanah. Tidak termasuk hibah, ataupun lainnya. Ketentuan tersebut juga hanya diberikan kepada pihak pembeli saja, tidak kepada pihak penjual,” jelas Moeldoko.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x