Moeldoko Sebut Aturan Beli Tanah Harus Punya BPJS Bukan Masalah Besar

- 23 Februari 2022, 18:15 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. /PMJNews

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah BPJS Kesehatan Berikan Dana Bantuan Rp100 Juta? Berikut Fakta Sebenarnya

Selain itu, apabila pihak pembeli masih belum menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan pada saat pengajuan permohonan, administrasi permohonan tetap akan diproses dengan catatan.
Sehingga pada saat pengambilan dokumen, pihak pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Kantor Staf Presiden (KSP), sebagai anggota Tim Koordinasi Inpres yang diketuai oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), memastikan bahwa pemerintah akan terus melakukan komunikasi publik kepada masyarakat dan memastikan Kementerian/Lembaga terkait sudah siap dalam menjamin sistem pelayanan terintegrasi dengan BPJS.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah