PRFMNEWS – Pemerintah mewajibkan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk berbagai keperluan masyarakat.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Instruksi tersebut diberikan untuk semua Kementerian, Gubernur, Bupati, Kepolisian, Jaksa Agung dan lainnya.
Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kapolda Jabar Pastikan Pelaku Akan Segera Terungkap
BPJS menjadi syarat untuk berbagai keperluan dan sektor berikut, di antaranya:
1. Pemohon perizinan usaha
2. Staff di lingkungan Pemerintah daerah dan keluarga
3. Staff dan perwakilan dari negara asing yang berada di Indonesia lebih dari 6 bulan
4. Umroh dan Haji