Instruksi Presiden BPJS Dijadikan Syarat di Berbagai Keperluan, Sektor ini Juga Jadi Perhatian

- 23 Februari 2022, 07:30 WIB
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan /.*/Dok. PRFMNEWS

PRFMNEWS – Pemerintah mewajibkan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk berbagai keperluan masyarakat.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Instruksi tersebut diberikan untuk semua Kementerian, Gubernur, Bupati, Kepolisian, Jaksa Agung dan lainnya.

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kapolda Jabar Pastikan Pelaku Akan Segera Terungkap

BPJS menjadi syarat untuk berbagai keperluan dan sektor berikut, di antaranya:

1. Pemohon perizinan usaha

2. Staff di lingkungan Pemerintah daerah dan keluarga

3. Staff dan perwakilan dari negara asing yang berada di Indonesia lebih dari 6 bulan

4. Umroh dan Haji

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x