Baca Juga: Minuman Herbal ini Disebut Ampuh untuk Ringankan Depresi, Ini Resepnya
5. peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal
6. SIM, STNK, SKCK
7. Jual beli tanah
8. Pelaku usaha di sektor pariwisata
9. Pekerja migran lebih dari 6 bulan dan keperluan lainnya.
Baca Juga: Hati-hati, Sayuran Ini Diharamkan jika Dikonsumsi, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Serta setiap daerah diminta untuk melakukan upaya-upaya untuk optimalisasi, peningkatan layanan dan jaminan keberlangsungan JKN di wilayahnya masing-masing.
Instruksi kepada Bupati dan Walikota berdasarkan poin 29 bagian b yaitu, harus memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai Peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.***