Instruksi Presiden BPJS Dijadikan Syarat di Berbagai Keperluan, Sektor ini Juga Jadi Perhatian

- 23 Februari 2022, 07:30 WIB
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan /.*/Dok. PRFMNEWS

Baca Juga: Minuman Herbal ini Disebut Ampuh untuk Ringankan Depresi, Ini Resepnya

5. peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal

6. SIM, STNK, SKCK

7. Jual beli tanah

8. Pelaku usaha di sektor pariwisata

9. Pekerja migran lebih dari 6 bulan dan keperluan lainnya.

Baca Juga: Hati-hati, Sayuran Ini Diharamkan jika Dikonsumsi, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Serta setiap daerah diminta untuk melakukan upaya-upaya untuk optimalisasi, peningkatan layanan dan jaminan keberlangsungan JKN di wilayahnya masing-masing.

Instruksi kepada Bupati dan Walikota berdasarkan poin 29 bagian b yaitu, harus memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai Peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah