PRFMNEWS – Pemerintah mewajibkan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk berbagai keperluan masyarakat.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Instruksi tersebut diberikan untuk semua Kementerian, Gubernur, Bupati, Kepolisian, Jaksa Agung dan lainnya.
Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kapolda Jabar Pastikan Pelaku Akan Segera Terungkap
BPJS menjadi syarat untuk berbagai keperluan dan sektor berikut, di antaranya:
1. Pemohon perizinan usaha
2. Staff di lingkungan Pemerintah daerah dan keluarga
3. Staff dan perwakilan dari negara asing yang berada di Indonesia lebih dari 6 bulan
4. Umroh dan Haji
Baca Juga: Minuman Herbal ini Disebut Ampuh untuk Ringankan Depresi, Ini Resepnya
5. peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal
6. SIM, STNK, SKCK
7. Jual beli tanah
8. Pelaku usaha di sektor pariwisata
9. Pekerja migran lebih dari 6 bulan dan keperluan lainnya.
Baca Juga: Hati-hati, Sayuran Ini Diharamkan jika Dikonsumsi, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Serta setiap daerah diminta untuk melakukan upaya-upaya untuk optimalisasi, peningkatan layanan dan jaminan keberlangsungan JKN di wilayahnya masing-masing.
Instruksi kepada Bupati dan Walikota berdasarkan poin 29 bagian b yaitu, harus memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai Peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.***