Pemerintah Beri Kesempatan Warga di Bawah Usia 45 Tahun Beraktivitas Lebih Banyak

- 11 Mei 2020, 18:46 WIB
Kepala Gugus Tugas Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo.
Kepala Gugus Tugas Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo. //twitter/@BNPB_Indonesia

BANDUNG,(PRFM) - Warga yang berusia di bawah 45 tahun akan diberi kesempatan untuk beraktivitas lebih banyak dibanding sebelumnya.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pandemi Covid-19.

Demikian disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam jumpa pers virtual usai rapat terbatas dari Jakarta, Senin (11/5/2020).

"Kelompok ini tentu kita beri ruang untuk bisa aktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terdampak PHK bisa kami kurangi," katanya seperti dilansir dari Kantor Berita Antara.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Kabupaten Bandung: 60 Orang Dinyatakan Positif

Meski demikian, Doni menyatakan hal itu tetap harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.

Yakni menjaga jarak dengan orang lain secara fisik, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun. Hal itu wajib menjadi standar setiap masyarakat yang beraktivitas.

Doni menganggap kelompok usia di bawah 45 tahun merupakan lapisan masyarakat yang tidak rentan terpapar oleh dampak buruk Covid-19 dibanding kelompok usia lain.

Secara fisik, kata dia, kebanyakan warga yang berusia di bawah 45 tahun berkondisi sehat.

Baca Juga: Amnesty Internasional Indonesia: Penganiayaan Terhadap Ferdian Paleka Melanggar HAM

Warga di bawah 45 tahun juga termasuk kategori masyarakat aktif dengan mobilitas tinggi, yang memiliki pengaruh terhadap kondisi lapangan kerja.

"Kelompok muda usia di bawah 45 tahun mereka adalah secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan rata-rata kalau toh terpapar belum tentu sakit,” kata pria yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini.

Sementara bagi warga yang berusia 46 tahun ke atas tetap diminta untuk memperketat kewaspadaan agar tidak tertular Covid-19.

Hal ini terutama pada warga kelompok usia 46 sampai 59 tahun ini yang memiliki kondisi kormobid atau penyakit penyerta seperti hipertensi, diabetes, jantung, hingga penyakit paru obstraksi kronis.

Baca Juga: Proses Bantuan Lambat, Pemkot Bandung Didesak Pertimbangkan Opsi Selain PT Pos

Ia menyebutkan risiko kematian tertinggi akibat Covid-19 datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen. Lalu, 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit penyerta tersebut.

"Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen," kata Doni.

Saat ini, katanya, Gugus Tugas tengah menyusun skenario untuk menjaga agar masyarakat tidak terpapar virus corona dan juga tidak terdampak PHK.

"Di sinilah dibutuhkan kerja keras dari seluruh komponen masyarakat untuk betul-betul bisa disiplin, taat, dan patuh kepada protokol kesehatan," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x