BANDUNG,(PRFM) - BPJS Kesehatan turut serta berperan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
Dalam keterangan resmi yang diterima prfmnews, BPJS Kesehatan mendapat amanah berupa tugas dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk melakukan verifikasi atas klaim rumah sakit yang memberikan pelayanan Covid-19.
Disebutkan dalam keterangan tersebut, seluruh warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang dirawat di rumah sakit di Indonesia, baik berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), hingga yang terkonfirmasi positif covid-19 dipastikan dijamin oleh BPJS kesehatan.
Baca Juga: Polresta Bandung Gabungkan Operasi Ketupat dengan Pengawasan PSBB
Selama penanganan covid-19 ini, BPJS kesehatan akan melakukan pengelokaan administrasi klaim covid-19 secara transparan dan akuntabel.
Selain itu verifikasi tagihan pelayanan kesehatan dari rumah sakit yang melakukan layanan Covid-19 akan senantiasa dilakukan.
Terkait koordinasi, BPJS kesehatan pun akan selalu berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam rangka proses pembayaran tagihan klaim kepada rumah sakit yang sudah terverifikasi.
Baca Juga: Bukan untuk Mudik, PT KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa, Berikut Jadwal dan Tarifnya
Dalam keterangan tersebut disebutkan jika verivikasi berkas klaim bagi penanganan Covid-19 dilakukan selama 7 hari kerja, terhitung sejak menerima berkas klaim, melakukan verifikasi, hingga menyerahkan berita acara hasil verifikasi ke Kementerian Kesehatan.