Bukan untuk Mudik, PT KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa, Berikut Jadwal dan Tarifnya

- 11 Mei 2020, 08:15 WIB
SEJUMLAH calon penumpang menunggu waktu keberangkatan kereta api di area tunggu di Stasiun Kereta Api Cimekar, Desa Cibiru Hilir, Cileunyi, Kabupaten Bandung.*
SEJUMLAH calon penumpang menunggu waktu keberangkatan kereta api di area tunggu di Stasiun Kereta Api Cimekar, Desa Cibiru Hilir, Cileunyi, Kabupaten Bandung.* /ADE MAMAD/"PR"/

BANDUNG,(PRFM) - Menteri Perhubungan Budi Karya telah memberi restu kepada semua moda transportasi massal untuk beroperasi. Namun, operasional moda transportasi ini terbatas untuk kriteria beberapa perjalanan saja.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020.

“Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran persnya.

Baca Juga: Saran KPAI Jika Sekolah Kembali Dibuka Pada Juli 2020

Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, PD Pasar Bermartabat Lakukan Penyemprotan Disinfektan Hingga Rapid Test

Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.

Adapun 3 rute yang dilayani adalah :

1. Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara)

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x