Bukan untuk Mudik, PT KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa, Berikut Jadwal dan Tarifnya

- 11 Mei 2020, 08:15 WIB
SEJUMLAH calon penumpang menunggu waktu keberangkatan kereta api di area tunggu di Stasiun Kereta Api Cimekar, Desa Cibiru Hilir, Cileunyi, Kabupaten Bandung.*
SEJUMLAH calon penumpang menunggu waktu keberangkatan kereta api di area tunggu di Stasiun Kereta Api Cimekar, Desa Cibiru Hilir, Cileunyi, Kabupaten Bandung.* /ADE MAMAD/"PR"/

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

Baca Juga: Bupati Garut Pastikan Stok dan Distribusi Pangan di Garut Aman Selama PSBB

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%,” tegas Joni.

Seluruh perjalanan KLB sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di masing-masing wilayah yang sudah menerapkan PSBB. KAI juga secara tegas dan ketat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, KAI tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50% tempat duduk dari kapasitas kereta; membuat batas antre dan duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing; menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun; rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan; dan berbagai langkah pencegahan lainnya.

Baca Juga: Kebijakan PSBB Bikin Bingung Masyarakat, Karantina Wilayah Dinilai Lebih Ideal Hadapi Pandemi

Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini terus dievaluasi pelaksanaannya sesuai dengan situasi yang berkembang di lapangan.

“Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri 1441 H,” tutup Joni.

Berikut adalah jadwal Kereta Luar Biasa dari PT KAI :

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x