Saran KPAI Jika Sekolah Kembali Dibuka Pada Juli 2020

- 10 Mei 2020, 16:32 WIB
Ilustrasi Anak Sekolah
Ilustrasi Anak Sekolah /PRFM/Ilustrasi PRFM

BANDUNG, (PRFM) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons rencana dibukanya kembali sekolah pada Juli 2020 mendatang. Rencana tersebut digulirkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beberapa waktu lalu.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menilai, pemerintah harus merencanakan dengan matang dan memperiapkan sebaik mungkin sarana dan pra sarana jika sekolah kembali dibuka pada Juli 2020 mendatang.

Menurut Retno, pemerintah akan menyiapkan 3 skenario dibukanya kembali sekolah pada Juli 2020, yakni ada pertengahan Juli sekolah di daerah-daerah yang sudah dinyatakan aman dari pandemi Virus Corona (Covid-19). Selanjutnya, triwulan tahun ajaran baru sekitar September 2020 dan hingga satu semester pada Januari 2021.

Baca Juga: Komentari Bansos Pemprov Jabar, Dewan: Jangan Buru-buru Salurkan Kalau Data Masih Amburadul

“Apapun skenario pemerintah, sebagai lembaga Negara yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan perlindungan anak dan pemenuhan terhadap hak-hak anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan anak,” katanya dalam keterangan resmi KPAI yang diterima Redaksi PRFM, Minggu (10/5/2020).

Retno pun menyarankan pemerintah setidaknya melakukan empat hal penting sebelum membuka kembali sekolah pada Juli 2020. Adapun empat hal ini yaitu:

1. Memastikan sekolah-sekolah disterilisasi dengan anggaran dari dana BOS yang diterima setiap sekolah dan dibantu dengan APBD melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan setempat.

2. Jika kegiatan sekolah akan menggunakan protokol kesehatan di area institusi pendidikan yang sudah ditentukan pemerintah, maka perlu ada data pemetaan, sekolah-sekolah mana yang perlu dibuatkan wastafel tambahan agar para siswa dijamin dapat cuci tangan dengan menggunakan air bersih dan sabun selama berada di sekolah.

Baca Juga: Update Penangan Covid-19 di Indonesia: 14.032 Kasus Positif, 2.698 Orang Sembuh

3. Ketika mewajibkan anak didik, pendidik dan tenaga kependidikan menggunakan  masker dilingkungan sekolah, maka pemerintah pusat dan daerah juga harus mempertimbangkan memberikan bantuan masker bahan ke setiap siswa dan sekolah.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x