Menkeu Pastikan THR Untuk ASN dan TNI/Polri Cair 15 Mei

- 11 Mei 2020, 16:24 WIB
Dokumentasi - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 24 Mei 2019.
Dokumentasi - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 24 Mei 2019. /- Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

BANDUNG,(PRFM) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp29,38 triliun kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun TNI/Polri akan dilakukan secara serentak paling lambat pada Jumat (15/5/2020).

"PP-nya sudah dikeluarkan Presiden dan sudah ditandatangani. PMK juga sudah keluar," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Senin (11/5/2020).

Baca Juga: Ingin Bantu Sesama, Work Coffee Indonesia Jual Nasi Bungkus Murah Rp2.000

Sri Mulyani memastikan THR ini akan diberikan kepada seluruh pelaksana ASN dan TNI/Polri serta hakim dan hakim agung setara dengan jabatan di bawah eselon dua.

"Jadi artinya pejabat eselon satu dan dua, atau jabatan fungsional yang setara dengan eselon satu dan dua, serta pejabat negara tidak mendapatkan THR," katanya.

Ia memaparkan rincian alokasi THR tersebut yaitu untuk aparatur sipil negara pusat dan TNI/Polri sebesar Rp6,77 triliun, pensiunan Rp8,7 triliun dan aparatur sipil negara daerah Rp13,89 triliun.

"Kami sedang melakukan persiapan dengan seluruh satker untuk eksekusi pembayaran THR," katanya.

Baca Juga: Pelaku Penjual Daging Babi di Kabupaten Bandung Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan dari pemangkasan THR bagi pejabat eselon satu dan dua maupun pejabat negara, pemerintah dapat menghemat anggaran hingga Rp5,5 triliun.

Dana sebanyak Rp5,5 triliun itu akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan, bantuan sosial (bansos), dukungan UMKM, dan mendanai program Kartu Prakerja untuk mengatasi dampak Covid-19.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x