Amnesty Internasional Indonesia: Penganiayaan Terhadap Ferdian Paleka Melanggar HAM

- 11 Mei 2020, 17:38 WIB
Ilustrasi perundungan.*
Ilustrasi perundungan.* /pixabay

BANDUNG,(PRFM) - Video yang berisi tindakan penganiayaan terhadap Ferdian Paleka, seorang Youtuber, di rumah tahanan (rutan) Polrestabes Bandung beredar di masyarakat.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid meminta insiden tersebut segera diselidiki.

Menurut Usman, mereka yang terlibat dalam insiden penganiayaan itu harus diproses hukum.

“Insiden ini harus segera diselidiki sampai tuntas dan mereka yang diduga bertanggung jawab harus diadili melalui proses pengadilan yang adil. Pihak berwenang juga harus mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah terjadinya kembali perlakuan mengerikan dan ilegal semacam itu di dalam penjara,” kata Usman dalam keterangan tertulis yang diterima PRFMNEWS, Senin (11/5/2020).

Baca Juga: Proses Bantuan Lambat, Pemkot Bandung Didesak Pertimbangkan Opsi Selain PT Pos

Usman mengatakan, segala tindakan kekerasan dan penganiayaan, seperti yang diduga dilakukan oleh para tahanan lain dalam video tersebut, tidak dapat dibenarkan.

Siapapun yang mendekam di rutan ataupun lapas, harus mendapatkan perlindungan.

“Siapapun yang berada dalam tahanan, terlepas dari apakah mereka tersangka atau terpidana atau kejahatan apapun yang dituduhkan terhadap mereka, berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman selama masa penahanan dan bebas dari tindakan kejam dari tahanan lain,” kata Usman.

Baca Juga: Jepang Pertimbangkan Akhiri Status Darurat di Beberapa Daerah Pekan Ini

Tindakan Ferdian terhadap para transpuan seperti yang ditayangkan di akun YouTube-nya memang tidak dapat dibenarkan.

Namun, bukan berarti dirinya boleh ataupun pantas dianiaya dan diperlakukan dengan tindakan yang melanggar hukum.

“Penganiayaan seperti itu adalah pelanggaran HAM. Pihak berwenang harus menjamin proses hukum Ferdian berjalan dengan adil,” kata Usman.

Baca Juga: Per 11 Mei, Pasien Sembuh dari Covid-19 di Indonesia Capat 2.881

Video penganiayaan terhadap Ferdian Paleka, seorang YouTuber yang kini menjadi tersangka, beredar sejak 9 Mei 2020.

Video berdurasi 1 menit 35 detik tersebut menayangkan Ferdian dan seorang temannya tengah dianiaya oleh sejumlah tahanan lain di dalam rutan Polrestabes Bandung.

Keduanya dipaksa melakukan push-up dan squat-jump, dan dipaksa masuk ke dalam tempat sampah.

Polisi telah mengkonfirmasi kebenaran kejadian dalam video tersebut.

Menurut polisi, video tersebut diambil oleh salah seorang tahanan yang menyelundupkan ponsel ke dalam penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x