Ferdian Paleka Terancam Lima Tahun Penjara

- 8 Mei 2020, 14:15 WIB
VIDEO prank Youtuber Ferdian Paleka yang bagikan sembako berisi sampah kepada sejumlah waria di Kota Bandung.*
VIDEO prank Youtuber Ferdian Paleka yang bagikan sembako berisi sampah kepada sejumlah waria di Kota Bandung.* /Tangkapan Layar/


BANDUNG, (PRFM) – Youtuber Ferdian Paleka berhasil ditangkap Tim gabungan Jatanras Polda Jabar dan Resmob Polrestabes Bandung, di Jalan Tol Tangerang-Merak pada Jumat (8/5/2020) dini hari.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Suhartiono menuturkan, Ferdian Paleka diamankan bersama pamannya berserta satu temannya berinisial A.

Ferdian Paleka bersama A diketahui sempat bersembunyi di wilayah Ogan hilir, Sumatera Selatan, hingga akhirnya ditangkap saat mereka hendak kembali ke Bandung.

Baca Juga: Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19, Warga Honduras Bentrok dengan Polis

Saat ini, Ferdian Paleka diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolrestabes Bandung.

“Kami amankan FP (Ferdian Paleka) bersama pamannya dan satu temannya,” jelas Hendra saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat (8/5/2020).

Menurut Hendra, Ferdian Paleka bakal dikenakan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Kita akan kenakan UU ITE Pasal 45, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdian Paleka ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dikarenakan aksi jahil atau prank kepada Waria di Kota Bandung.

Ditayangkan melalui media sosial Youtube, Ferdian Paleka bersama sejumlah temannya dengan sengaja membagikan sebuah kardus mi instan yang berisikan sampah.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x