Dijerat Pasal Berlapis, Ferdian Paleka Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

- 8 Mei 2020, 16:51 WIB
Ferdian Paleka (tengah) saat rilis kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020)
Ferdian Paleka (tengah) saat rilis kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020) //Dok Galamedia.

BANDUNG, (PRFM) – Youtuber Ferdian Paleka ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan dalam video prank pembagian sembako berisi sampah kepada waria.

Ferdian ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya oleh Polrestabes Bandung dalam rilis kasus pada Jumat (8/5/2020) siang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by POLRESTABES BANDUNG (@polrestabesbandung) on

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga menuturkan, Ferdian Paleka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Baca Juga: Jumlah Pasien Sembuh dari Covid-19 Kembali Bertambah Menjadi 2.494 Orang

Menurutnya, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan telah memenuhi syarat untuk dikenakan dalam Pasal 45 UU ITE. Selain Pasal 45, Ferdian Paleka turut dijerat dengan dua pasal tambahan yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: 200 Nasi Kotak Bakal Dibagikan Satu Kali dalam Seminggu Lewat Program Sabandung

Pasal 36 UU ITE menyatakan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Seementara itu, Pasal 51 ayat 2 UU ITE menyebutkan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x