BANDUNG,(PRFM) - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengakui jika pihaknya sudah mengetahui kasus 'prank' terhadap waria yang dilakuakan Youtuber bernama Ferdian Paleka.
Maka dari itu dia memastikan jika jajaran Sat Reskrim Polrestabes Bandung sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
"Kita lihat di media sosial langsung kita lakukan penyelidikan," sebutnya di Balai Kota Bandung, Senin (4/5/2020).
Baca Juga: PSBB Kota Bandung Resmi Tak Perpanjang Tapi akan Ikuti PSBB Jawa Barat
Disebutkan Ulung, nantinya Ferdian bisa dikenakan pasal terkait pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
"Ya nanti dikenakan undang-undang ITE," ujarnya.
Atas kasus ini, Ulung mengajak para youtuber dan pelaku kreatif lainnya untuk menyebarkan nilai-nilai optimis agar permasalahan Covid-19 ini bisa diselesaikan.
Baca Juga: Wagub Pastikan Kesiapan Sarana Medis Hingga Bansos Selama PSBB di Jabar Sudah Siap
"Kepada Youtuber harus memberikan semangat optimis kepada masyarakat untuk menghadapi Covid-19 ini dapat kita atasi dengan kerjasama dengan melaksanakan kegiatan tetap tinggal di rumah," tegasnya.