Kapolrestabes Sebut Youtuber Ferdian Paleka Bisa Dijerat UU ITE

- 4 Mei 2020, 13:21 WIB
 KAPOLRESTABES Bandung Kombes Polisi Ulung Sampurna Jaya saat talkshow di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu (4/3/2020).*
KAPOLRESTABES Bandung Kombes Polisi Ulung Sampurna Jaya saat talkshow di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu (4/3/2020).* /PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengakui jika pihaknya sudah mengetahui kasus 'prank' terhadap waria yang dilakuakan Youtuber bernama Ferdian Paleka.

Maka dari itu dia memastikan jika jajaran Sat Reskrim Polrestabes Bandung sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

"Kita lihat di media sosial langsung kita lakukan penyelidikan," sebutnya di Balai Kota Bandung, Senin (4/5/2020).

Baca Juga: PSBB Kota Bandung Resmi Tak Perpanjang Tapi akan Ikuti PSBB Jawa Barat

Disebutkan Ulung, nantinya Ferdian bisa dikenakan pasal terkait pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

"Ya nanti dikenakan undang-undang ITE," ujarnya.

Atas kasus ini, Ulung mengajak para youtuber dan pelaku kreatif lainnya untuk menyebarkan nilai-nilai optimis agar permasalahan Covid-19 ini bisa diselesaikan.

Baca Juga: Wagub Pastikan Kesiapan Sarana Medis Hingga Bansos Selama PSBB di Jabar Sudah Siap

"Kepada Youtuber harus memberikan semangat optimis kepada masyarakat untuk menghadapi Covid-19 ini dapat kita atasi dengan kerjasama dengan melaksanakan kegiatan tetap tinggal di rumah," tegasnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x