BANDUNG,(PRFM) - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat akan diberlakukan mulai 6 Mei 2020 mendatang. PSBB ini akan diberlakukan selama dua pekan hingga 19 Mei 2020.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, PSBB tingkat provinsi ini tidak akan terlalu sulit karena sudah ada 2 wilayah yakni Bodebek dan Bandung Raya yang sudah lebih dulu memberlakukan PSBB.
Baca Juga: Cegah Kecurigaan, Jokowi Minta Ada Keterbukaan Data Penerima Bansos
Selain itu, berbagai persiapan mulai dari sarana prasarana hingga bansos sudah sangat disiapkan untuk menunjang PSBB.
"Persiapannya antara lain tentang sarana kesehatan, pengecekan rumah sakit, dan juga bantuan sosial yang sekarang sedang berjalan disampaikan ke masyarakat," urai Uu saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin (4/5/2020).
Uu menyebutkan PSBB di Bodebek dan Bandung Raya berdampak terhadap penurunan jumlah kasus positif Covid-19. Maka dari itu diharapkan PSBB tingkat Jabar bisa secara merata menurutnkan tingkat penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.
Baca Juga: Perbuatan Ferdian Paleka Dinilai Cederai Pelaku Kreatif Lainnya
Diharapkan Uu, setelah PSBB di diberlakukan angka penyebaran Covid-19 di Jawa Barat semakin melambat.
Tak hanya PSBB, Uu menyebut turunnya angka penyebaran Covid-19 dipengaruhi juga oleh kedisiplinan warga dalam membatasi aktivitas dan menjaga kesehatan. Makanya diharapkan warga bisa semakin menahan diri untuk di rumah saja selama PSBB tingkat Jabar.