Pemprov Persilahkan Bupati dan Wali Kota untuk Mengatur Teknis Khusus Terkait PSBB Jabar

- 2 Mei 2020, 15:12 WIB
Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar aturan berkendara saat pelaksanaan PSBB di Bandung Raya, Rabu (22/4/2020).*
Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar aturan berkendara saat pelaksanaan PSBB di Bandung Raya, Rabu (22/4/2020).* /Rizky Perdana

BANDUNG, (PRFM) – Kementerian Kesehatan telah menyetujui ajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat (2/5/2020). Dengan demikian, PSBB Jabar bakal berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 19 Mei 2020.

Sebelum mulai diberlakukan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mempersilahkan seluruh Bupati dan Wali Kota untuk menyiapkan aturan atau teknis khusus pelaksanaan PSBB Jabar.

Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Daud Ahmad, aturan maupun teknis khusus ini merupakan skema yang disesuaikan disesuaikan dengan kearifan lokal dan karakter daerah masing-masing.

Baca Juga: Lebih dari 21 Ribu Rumah Warga di Kabupaten Bandung Terdampak Banjir

 “Teknis PSBB Jabar pada umumnya akan tetap sama dengan PSBB Bodebek maupun PSBB Bandung Raya. Kalau ada teknis khusus, bisa diatur di Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota,” ujarnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu (2/5/2020).

Dengan diberlakukannya PSBB Jabar, Daud berharap nantinya pergerakan orang selama pandemi Virus Corona (Covid-19), bisa ditekan hingga menyisakan 30 persen atau lebih rendah lagi.

“Inti dari PSBB ini adalah membatasi pergerakan orang agar berkurang. PSBB dikatakan berhasil jika pergerakan orang di suatu wilayah bisa berkurang 70 persen,” imbuh Daud.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah