PSBB Tingkat Provinsi, Gubernur Izinkan Kepala Daerah Bentuk Aturan Pengecualian Kegiatan

- 2 Mei 2020, 11:47 WIB
Petugas kesehatan mengecek suhu tubuh pengendara saat pelaksaan PSBB di Bandung Raya, Rabu (22/4/2020).*
Petugas kesehatan mengecek suhu tubuh pengendara saat pelaksaan PSBB di Bandung Raya, Rabu (22/4/2020).* /Rizky Perdana

BANDUNG, (PRFM) – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil mempersilahkan kepala daerah di 27 kabupaten/kota di Jabar untuk membuat aturan soal pengecualian kegiatan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Provinsi.

Ia mengatakan, setiap kepala daerah di Jabar pun mengaku siap sepenuhnya dalam menerapkan PSBB. Untuk itu, pihaknya memberikan waktu untuk sosialisasi kepada warga soal penerapan PSBB ini hingga Selasa (5/5/2020).

Sebagaimana diketahui, PSBB Jabar dijadwalkan akan mulai berlaku pada Rabu (6/5/2020) mendatang. Nantinya, setiap jalur masuk maupun keluar di setiap kota/kabupaten di Jabar akan dilakukan penyekatan. Sehingga pergerakan penyebaran orang akan dibatasi dan diharapkan pandemi Covid-19 ini diharapkan segera berakhir.

Baca Juga: Warga Bisa Donasi untuk Bantu Kebun Binatang Bandung Beli Pakan Satwa

“Akan dimulai tanggal 6 Mei 2020 hari Rabu. Jadi di hari Rabu minggu depan, maka seluruh Provinsi akan melaksanakan PSBB. Mungkin pertama di Indonesia, 27 daerah pintunya akan dibatasi, pergerakan akan dibatasi berbarengan dengan momentum pelarangan mudik kami mendapati improted cases kasus Covid-19 menurun,” kata pria yang akrab disapa Emil ini dalam Presscon mengenai PSBB di Jawa Barat, Sabtu (2/5/2020).

Menurutnya, setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda. Sehingga Emil memberikan diskresi pada setiap kepala daerah untuk membuat surat keputusan soal pengecualian kegiatan selama PSBB Jabar.

Baca Juga: Pengamat: Meski Ada Kemajuan, Pendidikan Indonesia Harus Terus Dipacu

Namun, Emil menegaskan, keputusan kepala daerah pun harus bertujuan untuk meminimalisir pergerakan manusia. Sehingga pergerakan manusia di kabupaten/kota di Jawa barat tidak lebih dari 30%.

“Karena setelah kami kaji pengecualian ini tidak bisa disamakan. Oleh karena itu, saya persilahkan bupati/wali kota melakukan surat keputusan pengecualian kegiatan selama menjamin bahwa pergerakan manusia di kota/kabupaten-nya tidak lebih dari 30%,” paparnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x