Maka, Mahfud MD menegaskan penutupan layanan jasa pinjaman online harus di segerakan. Karena akan berdampak pada kerugian masyarakat.
Baca Juga: Pemkot Bandung Benahi Ciroyom dan Gedebage, Kereta Cepat Jakarta - Bandung Segera Beroperasi
Dengan begitu, Mahfud MD menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika ada baiknya melakukan pemblokiran pinjaman online ilegal karena merupakan bagian tindakan administratif.
Menurutnya, sah-sah saja dilakukan pemblokiran oleh negara demi memberantas rentenir di era digital.
“Langkah ini harus didukung dengan membuka akses pengaduan masyarakat yang mudah untuk dijangkau. Partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan tindakan ilegal ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan penanganan pinjol yang harus dibangun oleh negara,” imbuh Mahfud MD.***