Kemenag Keluarkan Aturan Pantau Hilal Saat Pandemi Covid-19

- 19 April 2020, 08:28 WIB
TIM rukyatul hilal Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Gresik melakukan "rukyatul hilal" di Balai Rukyat Bukit Condrodipo, Gresik, Jawa Timur, Senin, 3 Juni 2019. Pada pemantauna tersebut hilal tidak terlihat dan PWNU Jatim memprediksi 1 Syawal jatuh pada 5 juni 2019.*/ANTARA
TIM rukyatul hilal Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Gresik melakukan "rukyatul hilal" di Balai Rukyat Bukit Condrodipo, Gresik, Jawa Timur, Senin, 3 Juni 2019. Pada pemantauna tersebut hilal tidak terlihat dan PWNU Jatim memprediksi 1 Syawal jatuh pada 5 juni 2019.*/ANTARA /

BANDUNG,(PRFM) - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadan 1441 Hijriyah pada 23 April 2020.

Sidang isbat akan diawali dengan pemantauan hilal (rukyatul hilal) oleh Kanwil Kemenag Provinsi yang hasilnya dilaporkan ke Ditjen Bimas Islam sebagai bahan penetapan.

Bagaimana pelaksanaan pemantauan hilal saat pandemi Covid-19?

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, hasil rukyatul hilal menjadi dasar pengambilan keputusan sidang isbat.

Karenanya, meski pandemi Covid-19, Kanwil Kemenag tetap diminta melakukan rukyatul hilal bersama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam dan tokoh masyarakat setempat.

"Rukyatul hilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari," jelas Kamaruddin dilansir dari laman resmi Kemenag, Minggu (19/4/2020).

Baca Juga: Camat Ujungberung Klarifikasi Surat Kematian Warga yang Disebut Terinfeksi Corona

Menurut Kamaruddin, pihaknya telah menyiapkan protokol pelaksanaan rukyatul hilal saat pandemi Covid-19. Aturan itu sudah dikirim ke Kanwil Kemenag agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal.

"Peserta harus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa physical distancing selama pandemi Covid-19," tutur Kamaruddin menjelaskan butir ketentuan rukyatul hilal saat pandemi.

Selain itu, dalam pelaksanaan rukyatul hilal antara area perukyat dan area undangan dibatasi dengan batas yang jelas. Sebelum memasuki area rukyatul hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan menggunakan masker.

"Bagi petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan rukyatul hilal," tegasnya.

Baca Juga: Kebutuhan Dalam Negeri Belum Terpenuhi, DPR: Mestinya Tak Ekspor APD

Aturan lainnya, setiap instrumen pemantauan, baik teleskop, theodolite, atau kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang, tidak saling pinjam pakai. Petugas juga dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditempatkan.

"Sebelum dan sesudah digunakan, instrumen rukyat dibersihkan dengan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan," pesan Plt Dirjen Pendidikan Islam ini.

"Petugas juga diimbau melakukan shalat hajat, memohon keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya," tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x