Amnesty International: Adili Pelaku Penembakan Dua Warga di Timika

- 17 April 2020, 18:02 WIB
Ilustrasi kantong mayat.
Ilustrasi kantong mayat. /Dok PRFM.

BANDUNG, (PRFM) - Merespon penembakan dua warga di Timika, pada 13 April lalu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyatakan, tindakan tersebut sangat ceroboh.

Ia menambahkan, tindakan penembakan itu dilakukan tanpa melalui prosedur konfirmasi sehingga mengakibatkan dua warga sipil meninggal dunia.

“Siklus kekerasan yang terjadi di Papua harus segera diputus dan dihentikan. Kami mendesak penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” tegas Usman dalam keterangan resmi Amnesty International, Jumat (17/4/2020).

Usman menegaskan, pelaku penembakan yang menyebabkan dua warga Timika meninggal dunia, harus diadili dalam pengadilan umum, bukan pengadilan militer.

Baca Juga: Imbas Corona, 150 Ribu Pekerja Pusat Perbelanjaan di Jawa Barat Terancam Dirumahkan

Pasalnya pelaku penembakan bukan saja melanggar aturan disipliner, namun juga tindak pidana dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

“Jika hanya mekanisme internal, ini bertentangan dengan kewajiban internasional Indonesia tentang hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup,” sambungnya.

Diharapkan Amnesty International, pemerintah Indonesia melakukan investigasi secara independent dan menyediakan rehabilitasi serta jaminan tidak akan terulangnya peristiwa penembakan terhadap warga.

“Hasil investigasi juga harus dipublikasikan dan diberikan kepada keluarga korban dan masyarakat umum,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x