Pertama di Sulawesi, Menkes Setujui Usulan PSBB Kota Makassar

- 17 April 2020, 05:18 WIB
Pemeriksaan bagi kendaraan yang masuki wilayah Bodebek, di hari pertama penerapan PSBB, Rabu (15/4/2020).* HUMAS JABAR
Pemeriksaan bagi kendaraan yang masuki wilayah Bodebek, di hari pertama penerapan PSBB, Rabu (15/4/2020).* HUMAS JABAR /

BANDUNG, (PRFM) – Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Wali Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang artinya PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah tersebut.

Kepetusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada tanggal 16 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020. Kasus Virus Korona (Covid-19) di Makassar telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.

Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penangann Covid-19. PSBB di Makassar tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

Hal-hal yang harus diperhatikan saat PSBB.
Hal-hal yang harus diperhatikan saat PSBB. /Kemenkes RI

Baca Juga: Rumah Amal Salman Sulap Kantin Masjid Salman ITB Jadi Lumbung Pangan Perkotaan

“Wali Kota Makassar telah mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB bisa dilaksanakan disana,” kata Terawan dalam siaran pers yang diterima PRFM, Jumat (17/4/2020).

Selanjutnya, Pemerintah Kota Makassar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah