Amnesty International: Adili Pelaku Penembakan Dua Warga di Timika

- 17 April 2020, 18:02 WIB
Ilustrasi kantong mayat.
Ilustrasi kantong mayat. /Dok PRFM.

Seperti diberitakan, pada Senin, 13 April 2020 lalu, terjadi penembakan di areal Mile 34 Distrik Kwamki Narama, Timika Papua. Peristiwa itu menewaskan dua warga sipil yaknil Ronny Wandik (21) dan Eden Armando Debari (19).

Baca Juga: Kemenkes Setujui PSBB Bandung Raya

Berdasarkan kronologi yang dihimpun dari pihak keluarga, kedua korban pergi untuk menangkap ikan di Kali Biru dengan membawa peralatan menangkap ikan. Mereka berada di Kali Biru hingga pukul 14.00 WIT.

Tidak lama kemudian sejumlah anggota Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) TNI menghampiri mereka. Tak lama kemudian, dua warga tersebut ambruk dengan luka tembak.

Anggota Satgas Gakkum TNI diduga menembak kedua korban karena berasumsi bahwa keduanya merupakan anggota kelompok kriminal separatis bersenjata yang hendak menyerang PT. Freeport Indonesia di Timika.

Selain tidak adanya bukti yang ditunjukkan oleh aparat keamanan, perwakilan keluarga korban, Kris Ohee menjelaskan bahwa kedua korban bukan anggota kelompok kriminal separatis bersenjata dan mereka sudah sering mencari ikan di sekitar sungai dan tempat tersebut.

Saat menemui keluarga korban penembakan di kamar jenazah RSUD Mimika, Kapolda Papua, Irjen Polisi Paulus Waterpauw, mengakui bahwa situasi dan kondisi keamanan di wilayah Mimika sedang kurang kondusif akibat dari adanya sekelompok orang yang bersenjata melakukan aksi kekerasan secara masif kepada aparat TNI dan Polri, dan karyawan PT. Freeport Indonesia.

Sehingga, menurut dia, sejumlah personel Satgas Gakkum di wilayah Mimika, termasuk di area pertambangan PT. Freeport Indonesia sebagai salah satu objek vital nasional. Dia juga beralasan, situasi yang begitu terbuka membuat sulit membedakan anggota kelompok kriminal bersenjata dengan biasa.

Atas kejadian ini, Pangdam XVII Cenderawasih, Mayjen TNI Herman Asaribab, berjanji untuk membentuk tim investigasi untuk mengusut penyebab kematian kedua korban di Mile 34 secara tuntas.

Pada 2018, Amnesty International Indonesia menerbitkan laporan berjudul “Sudah, Kasih Tinggal Dia Mati!” yang mencatat sebanyak 69 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh pasukan keamanan di Papua antara Januari 2010 sampai Februari 2018, dengan memakan 95 korban jiwa.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah